Baca Berita

Penyerahan Uang Pengganti dan Sertifikat atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Putusan No. 36/Pid.Pid.Sus-TPK5

Oleh : kejaridenpasar | 06 Mei 2026 | Dibaca : 99 Pengunjung

Penyerahan Uang Pengganti dan Sertifikat atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Putusan No. 36/Pid.Pid.Sus-TPK5
DOWNLOAD APP WAYAN ADHYAKSA

Rabu, 6 Mei 2026
Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Denpasar, telah dilaksanakan Penyerahan Uang Pengganti dan Sertifikat atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Putusan No. 36/Pid.Pid.Sus-TPK5, yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Para Kasi/Kasubag, Perwakilan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Bendesa Adat Yangbatu, dan Ketua LPD Yangbatu.

Berdasarkan Putusan No. 36/Pid.Sus-TPK/2025, menetapkan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang telah disetor dan dititipkan Terdakwa I Putu Sumadi di rekening BRI RPL 037 PDT Kejaksaan Negeri Denpasar, dirampas untuk negara c.q. LPD Desa Adat Yangbatu dan disetorkan ke LPD Desa Adat Yangbatu serta diperhitungkan sebagai pengurang kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada Terdakwa I Putu Sumadi, serta penyerahan 1 (satu) bundel sertifikat tanah milik LPD Yangbatu SHM Nomor 02224 atas nama I Putu Sumadi dengan luas 300 m2 dengan nilai obyek Rp. 3.300.000.000,- (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) yang terletak di kelurahan Dangin Puri Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dikembalikan kepada LPD Desa Adat Yangbatu, Kegiatan ini sebagai bentuk tanggungjawab Kejaksaan dalam tugasnya sebagai Jaksa Eksekutor untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Kejari Denpasar Solid, Kejari Denpasar Hebat.

#jaksaagung #jaksaagungri #kejaksaanri #kejaksaantinggibali #menpanrb #kejaksaanrb
#kejaridenpasarsolid
@kejaksaan.ri
@jaksapedia
@kejaksaan_tinggi_bali


Oleh : kejaridenpasar | 06 Mei 2026 Dibaca : 99 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Denpasar?