Visi dan Misi

  VISI DAN MISI

VISI :
MEWUJUDKAN KEJAKSAAN SEBAGAI LEMBAGA PENEGAK HUKUM YANG MELAKSANAKAN TUGAS SECARA INDEPENDEN DENGAN MENJUNJUNG TINGGI HAK ASASI MANUSIA DALAM NEGARA HUKUM BERDASARKAN PANCASILA

MISI :

  • MEWUJUDKAN TATA PIKIR, TATA LAKU, DAN TATA KERJA DALAM LEMBAGA.
  • OPTIMALISASI PEMBERANTASAN KKN DAN PENUNTASAN PELANGGARAN HAM.
  • MENYESUAIKAN SISTEM TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENEGAKAN HUKUM DENGAN MENGINGAT NORMA AGAMA, KESUSILAAN, KESOPANAN DENGAN MEMPERHATIKAN RASA KEADILAN DAN NILAI-NILAI KEMANUSIAAN DALAM MASYARAKAT.

(sumber : Instruksi Jaksa Agung RI no: INS-002/A/JA/1/2005 tentang  Perencanaan Stratejik dan Rencana Kinerja Kejaksaan RI tahun 2005)

MOTO KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
"CATUR BANDANA DHARMA"


Artinya 4 (empat) Sifat Pemimpin yang bijaksana dan adil

  1. Sama Artinya berlaku sama kepada setiap orang
  2. Beda Artinya tidak membeda-bedakan/adil
  3. Dana Artinya pemberian yang merata
  4. Danda Artinya sanksi (yang salah disalahkan, yang benar dibenarkan)



Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Denpasar?