Pos Pelayanan Hukum

POS PELAYANAN HUKUM


 

 

 

POS PELAYANAN HUKUM

Pos pelayanan hukum dan pengaduan masyarakat dibuat berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor: 001/A/J.A/2009 tanggal 2 Januari 2009, tentang  Petunjuk pelaksanaan peningkatan tugas penyuluhan dan penerangan hukum program binmatkum.

Pos pelayanan hukum dan pengaduan masyarakat pada Kejaksaan Negeri Denpasar ini merupakan sebuah forum serta bentuk dari kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum program binmatkum, yang mana pos ini digunakan untuk menampung serta memberikan pemecahan permasalahan  dibidang hukum, serta laporan/pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat umum.



Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Denpasar?