Baca Berita

Pemusnahan Barang Rampasan Negaradari perkara atas nama terpidana Hariyanto dan terpidana H.M. Sadli alias Sattli.

Oleh : kejaridenpasar | 27 Agustus 2026 | Dibaca : 325 Pengunjung

Pemusnahan Barang Rampasan Negaradari perkara atas nama terpidana Hariyanto dan terpidana H.M. Sadli alias Sattli.
DOWNLOAD APP WAYAN ADHYAKSA

Kamis, 27 Agustus 2026
Kejaksaan Negeri Denpasar telah melaksanakan Pemusnahan Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap berupa hasil tembakau atau rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dengan total kurang lebih 4.551 slop hasil tembakau berupa rokok dari perkara atas nama terpidana Hariyanto dan 3.330 slop hasil tembakau berupa rokok dari perkara atas nama terpidana H.M. Sadli alias Sattli.

Terhadap Barang Rampasan Negara tersebut juga telah dilakukan proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar. Namun berdasarkan hasil analisis pasar, diketahui bahwa barang-barang dimaksud merupakan komoditas yang tidak dapat diedarkan secara umum, sehingga dari perspektif pengelolaan barang rampasan negara, pemusnahan merupakan langkah yang memiliki dasar pertimbangan hukum dan administratif serta dipandang paling tepat untuk mencegah kembali beredarnya barang tersebut di tengah masyarakat.

Setelah melalui tahapan administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait, telah diterbitkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-321/BPA/BPApa.1/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Denpasar atas nama Terpidana Hariyanto dan Terpidana H. M. Sadli alias Sattli, serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-176/MK/KNL.1401/2026 tanggal 6 Agustus 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kejari Denpasar Solid, Kejari Denpasar Hebat.


Oleh : kejaridenpasar | 27 Agustus 2026 Dibaca : 325 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Denpasar?