Oleh : | 04 November 2025| Dibaca : 547 Pengunjung
Kejari Denpasar Sambungkan Tali Silaturahmi Tersangka AZP dan Saksi Korban API Permohonan Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Denpasar terhadap Tersangka AZP yang berprofesi sebagai buruh bangunan yang sebatang kara mencari nafkah di Bali dikabulkan oleh pimpinan Jampidum Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar didampingi Kasi Pidum beserta Jajaran melaksanakan ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Dalam kesempatan ini, Kejaksaan Negeri Denpasar mengajukan 1 (satu) Perkara atas nama tersangka AZP yang melakukan pencurian 1 (satu) buah HP milik API yang merupakan rekan kerjanya untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) Dengan pertimbangan Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, barang bukti tidak diperjual belikan sehingga dapat dikembalikan, ancaman hukuman dibawah 5 tahun, dan adanya itikad baik dari Tersangka dan Saksi Korban untuk melanjutkan hubungan baik yang mereka miliki, permohonan penghentian perkara berdasarkan keadilan Restoratif diputuskan untuk dapat dikabulkan dengan kewajiban untuk melaksanakan Saksi Sosial bagi Tersangka AZP di Kantor Desa Sumerta Kelod selama 2 (dua) minggu. Kejari Denpasar Solid, Kejari Denpasar Hebat
Oleh : | 04 November 2025 Dibaca : 547 Pengunjung