Oleh : | 03 Desember 2025| Dibaca : 471 Pengunjung
Pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H.,M.H. dan Jaksa Fasilitator, Ni Komang Swastini melaksanakan pembebasan terhadap tersangka Martin Roberto Here yang telah mendapatkan persetujuan atas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice Dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tersangka meminta maaf dan telah menandatangani Surat Perdamaian yang memuat Surat Pernyataan Permintaan Maaf dan Surat Pernyataan Memaafkan. Alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Kejari Denpasar Solid, Kejari Denpasar Hebat
Oleh : | 03 Desember 2025 Dibaca : 471 Pengunjung