Lihat Video

Pelaksanaan Restorative Justice Atas Nama Martin Roberto Here

Oleh : | 03 Desember 2025| Dibaca : 471 Pengunjung

Pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H.,M.H. dan Jaksa Fasilitator, Ni Komang Swastini melaksanakan pembebasan terhadap tersangka Martin Roberto Here yang telah mendapatkan persetujuan atas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice Dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, tersangka meminta maaf dan telah menandatangani Surat Perdamaian yang memuat Surat Pernyataan Permintaan Maaf dan Surat Pernyataan Memaafkan. Alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan Keluarga korban sudah menerima permohonan maaf tersangka;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, semua dilakukan pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025, bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kejari Denpasar Solid, Kejari Denpasar Hebat


Oleh : | 03 Desember 2025 Dibaca : 471 Pengunjung




Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Denpasar?