Lihat Video

Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan 1 Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Hibah

Oleh : | 18 Desember 2025| Dibaca : 497 Pengunjung

Kamis, 18 Desember 2025 Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan 1 Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Formi Kota Denpasar tahun 2019 - 2020, Tersangka Tersebut adalah NYS selaku kepala sekretariat Formi Kota Denpasar,bahwa penetapan ini didasarkan pada surat perintah Penyidikan yang telah diterbitkan pada bulan Oktober tahun 2025, Tim Penyidik telah memeriksa saksi, dan ahli, serta menyita sejumlah barang bukti Bahwa tersangka NYS dalam membantu membuat nota fiktif atau tidak sesuai kenyataan. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tanggal 02 Juli 2025 An. Terpidana IGM dalam pertimbangan hakim yang pada intinya menyatakan bahwa adanya keterlibatan tersangka NYS dalam Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Terpidana IGM. Bahwa berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Negara terdapat kerugian negara sejumlah Rp 465.084.807,98 (Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Rupiah sembilan puluh delapan sen).


Oleh : | 18 Desember 2025 Dibaca : 497 Pengunjung




Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Denpasar?