Baca Berita

Pemulihan Kerugian Negara Tindak Pidana Korupsi

Oleh : kejaridenpasar | 21 Maret 2024 | Dibaca : 355 Pengunjung

Pemulihan Kerugian Negara Tindak Pidana Korupsi
DOWNLOAD APP WAYAN ADHYAKSA

Kamis, 21 Maret 2024 Kejaksaan Negeri Denpasar  melakukan Pemulihan Kerugian Negara dengan menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 4.825.975.000,- (empat milyar delapan ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu) rupiah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana CHRIS SRIDANA, MBA, selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali (PT. PSB) dalam pengelolaan Parkir Bandara Ngurah Rai Bali tahun 2008 sampai dengan tahun 2011.   Uang pengganti tersebut diperoleh dari hasil lelang barang rampasan berupa 1 (satu) kapling tanah +- 625 m2 dengan SHM No. 924 atas nama Chris Sridana, MBA yang telah laku terjual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan pendampingan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.   Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini salah satu wujud tugas dan fungsi lembaga Kejaksaan disamping melaksanakan fungsi penindakan (represif) juga tetap mengutamakan penyelamatan kerugian Negara sebagai upaya pemulihan keuangan Negara.


Oleh : kejaridenpasar | 21 Maret 2024 Dibaca : 355 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Denpasar?