Oleh : kejaridenpasar | 21 Maret 2024 | Dibaca : 1121 Pengunjung
|
|
Pemulihan Kerugian Negara Tindak Pidana Korupsi
|
Kamis, 21 Maret 2024 Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan Pemulihan Kerugian Negara dengan menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 4.825.975.000,- (empat milyar delapan ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu) rupiah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana CHRIS SRIDANA, MBA, selaku Direktur Utama PT. Penata Sarana Bali (PT. PSB) dalam pengelolaan Parkir Bandara Ngurah Rai Bali tahun 2008 sampai dengan tahun 2011. Uang pengganti tersebut diperoleh dari hasil lelang barang rampasan berupa 1 (satu) kapling tanah +- 625 m2 dengan SHM No. 924 atas nama Chris Sridana, MBA yang telah laku terjual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan pendampingan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia. Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini salah satu wujud tugas dan fungsi lembaga Kejaksaan disamping melaksanakan fungsi penindakan (represif) juga tetap mengutamakan penyelamatan kerugian Negara sebagai upaya pemulihan keuangan Negara.
Oleh : kejaridenpasar | 21 Maret 2024 Dibaca : 1121 Pengunjung
Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
51Barang rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar
65Tasyakuran Peringatan HUT PERSAJA Ke-75 Tahun 2026
113Penyerahan Uang Pengganti dan Sertifikat atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Putusan No. 36/Pid.Pid.Sus-TPK5
63Upacara peringatan HUT ke-75 PERSAJA Tahun 2026