Baca Berita

Menetapkan Tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya Peguyangan Kangin di Kota Denpasar

Oleh : kejaridenpasar | 11 Juni 2026 | Dibaca : 217 Pengunjung

Menetapkan Tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya Peguyangan Kangin di Kota Denpasar
DOWNLOAD APP WAYAN ADHYAKSA

Kamis, 11 Juni 2026,
Kejaksaan Negeri Denpasar telah menetapkan Tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Karya Peguyangan Kangin di Kota Denpasar dari Tahun 2020 sampai 2025, Tersangka Tersebut dengan Inisial WBA sebagai Bendahara, setelah diperiksa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Denpasar selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Denpasar dan Tersangka selanjutnya dititipkan di Rutan Lapas Kerobokan dengan status penahanan Penyidik Kejari Denpasar. Tersangka disangkakan melanggar pertama Pasal 603 KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 604 KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP atau ketiga Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Negara terdapat Kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp.1.600.000.000,- ( Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah ).

Kejari Denpasar Solid, Kejari Denpasar Hebat

#jaksaagung #jaksaagungri #kejaksaanri #kejaksaantinggibali #menpanrb kejaksaanrb
kejaridenpasarsolid
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali


Oleh : kejaridenpasar | 11 Juni 2026 Dibaca : 217 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :

 



Bagaimana menurut pendapat anda tentang sistem dan kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Denpasar?