Oleh : kejaridenpasar | 29 Juni 2026 | Dibaca : 28 Pengunjung
|
|
Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) Tahun 2026
|
Senin, 29 Juni 2026,
Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) Tahun 2026 , Bertindak selaku penerima Upacara Kajari Denpasar, Bapak Trimo, S.H., M.H.
Dalam momen peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) Tahun 2026 ini, menyampaikan pesan yang sangat mendalam dan serius kepada para Ayah di seluruh Indonesia. Jika institusi keluarga kita rapuh, jika ketahanan domestik kita keropos, maka arus zaman yang serba tidak menentu ini akan dengan sangat mudah menggilas masa depan anak-anak kita, memecah belah keharmonisan suami istri, dan menghancurkan tatanan moral generasi penerus.
Mari kita kepalkan tangan kita, satukan tekad kita demi masa depan anak-anak kita, demi kehormatan bangsa kita. Mari kita wujudkan keluarga Indonesia yang sehat, cerdas, berkarakter, dan tangguh di era VUCA ini, agar kita bisa dengan bangga memetik buah manis dari Bonus Demografi menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Selamat Hari Keluarga Nasional!
Cintai Keluarga dengan Cinta yang terencana untuk membentuk Keluarga Berkualitas, Indonesia Kuat, SDM Unggul, dan Bangsa Pemenang!
Kejari Denpasar Solid, Kejari Denpasar Hebat
#jaksaagung #jaksaagungri #kejaksaanri #kejaksaantinggibali #menpanrb kejaksaanrb
kejaridenpasarsolid
@kejaksaan.ri
@kejaksaan_tinggi_bali
Oleh : kejaridenpasar | 29 Juni 2026 Dibaca : 28 Pengunjung
Kunjungan audiensi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar
216Penerangan Hukum dengan tema “Optimalisasi Peran Jaksa Garda Desa dalam Optimalisasi Input Data Aplikasi Jaga Desa dan Peran Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kota Denpasar”
182Rapat Koordinasi Persiapan Lelang Serentak dalam rangka Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81 Tahun 2026
38Bantuan hukum non-litigasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar
45Refleksi Semester I Implementasi KUHP/KUHAP Baru dan Peluncuran Buku "Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani"